Ambil Jasa Ini
Dokumen yang dibutuhkan adalah:
A. Untuk Bangunan Rumah Tinggal
1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk ( 1 lembar )
2. Foto copy surat-surat tanah ( 1 set ), dapat berupa salah satu dari surat sebagai berikut :
* Sertifikat Tanah
* Surat Keputusan Pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah oleh pejabat berwenang dari instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut
* Surat Kavling dari Pemerintah Daerah c.q Walikotamadya atau instansi lain yang ditunjuk Gubernur.
* Fatwa tanah atau rekomendasi dari Kanwil BPN Propinsi DKI Jakarta atau Kantor Pertanahan setempat.
* Surat keputusan Walikotamadya untuk penampungan sementara.
* Rekomendasi dari Kantor Pertanahan dengan peta bukti pembebasan tanah.
* Surat Pernyataan dari instansi Pemerintah atau pemimpin proyek Tim Pembebasan tanah, khusus untuk Bangunan Pemerintah
* Hasil Sidang Panitia A yang dikeluarkan Kantor Pertanahan disertai Surat Pernyataan Pemilik bahwa tanah dikuasai dan tidak sengketa yang diketahui oleh Lurah setempat.
* Surat girik, disertai surat pernyataan Pemilik bahwa tanah dikuasai dan tidak sengketa yang diketahui lurah setempat.
* Surat Kohir Verponding Indonesia, disertai pernyataan bahwa Pemilik sudah menempati, menguasai tanah verponding tersebut selama 10 tahun atau lebih, baik sebagian atau seluruhnya dan tidak sengketa yang diketahui oleh Lurah setempat.
3. Untuk surat tanah tersebut harus dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan atau dimiliki tidak dalam sengketa dari pemohon
4. Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah ( SIPPT) dari Gubernur, baik yang diisyaratkan.
5. Keterangan dan Peta Rencana Kota dari Dinas/Suku Dinas Tata Kota sebanyak minimal tujuh lembar.
6. Peta Kutipan Rencana Kota dari Dinas/Suku Dinas untuk Bangunan rumah tinggal pada lokasi yang telah dikeluarkan IMB sebagai keterangan pengganti Keterangan dan Peta Rencana Kota tersebut diatas sebanyak minimal tujuh set.
7. Gambar rancangan Arsitektur Bangunan minimal tujuh set.
8. Fotocopy surat izin bekerja sebagai penanggung jawab rancangan arsitektur, kecuali untuk bangunan Wisma Kecil dan Wisma Sedang di daerah bukan Real Estate dan bukan daerah pemugaran.
9. Gambar rancangan arsitektur bangunan harus dilengkapi hasil penilaian/penelitian dari Tim Penasehat Arsitektur Kota ( TPAK), untuk bangunan rumah tinggal di daerah pemugaran golongan A dan B
10. Perhitungan dan gambar struktur bangunan untuk bangunan rumah tinggal dengan bentangan struktur yang dominan lebih besar dari enam meter serta foto copy surat izin bekerja Perencanaan Stuktur ( 1 lembar).
B. Untuk Bangunan Bukan Rumah Tinggal:
1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk ( 1 lembar )
2. Foto copy surat-surat tanah ( 1 set ), dapat berupa salah satu dari surat sebagai berikut :
* Sertifikat tanah
* Surat Keputusan Pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah oleh Pejabat yang berwenang dari instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut.
* Fatwa tanah atau rekomendasi dari kanwil BPN Propinsi DKI Jakarta atau Kantor Pertanahan Setempat.
* Surat keputusan Walikotamadya untuk penampungan sementara
* Surat Persetujuan/penunjukan Gubernur untuk bangunan bersifat sementara, bangunan di atas prasarana, bangunan di atas air atau bangunan khusus.
* Rekomendasi dari Kantor Pertanahan dengan peta bukti pembebasan tanah.Surat pernyataan dari instansi Pemerintah atau Pemimpin Proyek/Tim pembebasan Tanah, khusus untuk Bangunan Pemerintah.
3. Untuk surat tanah tersebut harus dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan atau dimiliki tidak dalam sengketa dari pemohon
4. Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah ( SIPPT) dari Gubernur, baik yang diisyaratkan.
5. Keterangan dan Peta Rencana Kota dari Dinas/Suku Dinas Tata Kota sebanyak minimal tujuh lembar.
6. Peta Kutipan Rencana Kota dari Dinas/Suku Dinas untuk bangunan yang telah memiliki IMB dan dugunakan untuk kegiatan perbaikan/perubahan dan atau penambahan sebagai pengganti keterangan dan Peta Rencana Kota tersebut minimal sebanyak tujuh set.
7. Gambar rancangan Arsitektur Bangunan minimal tujuh set dan foto copy surat izin bekerja Perancang Arsitektur ( 1 lembar ).
8. Gambar rancangan arsitektur bangunan harus dilengkapi hasil penilaian/penelitian dari Tim Penasehat Arsitektur Kota ( TPAK) bagi yang disayaratkan.
9. Perhitungan dan gambar struktur bangunan untuk bangunan dan laporan hasil penyelidikan tanah sebanyak minimal tiga set serta foto copy surat izin bekerja Perencana Struktur bagi yang disyaratkan ( 1 lembar ).
10. Perhitungan, gambar instalasi dan perlengkapannya minimla tiga set serta foto copy surat izin bekerja Perencana Instalasi dan Perlengkapannya, bagi yang disyaratkan ( 1 lembar )
11. Untuk bangunan tempat ibadah, selai memenuhi kelengkapan persyaratan di atas harus dilengkapai juga dengan surat persetujuan Gubernur.
C. Untuk Bangunan – Bangunan
1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk ( 1 lembar ).
2. Foto copy surat-surat tanah ( 1 set ), dapat berupa salah satu dari surat sebagai berikut :
a. Sertifikat tanah
b. Surat Keputusan Pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah oleh Pejabat yang berwenang dari instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut.
c. Surat kavling dari Pemerintah Daerah c.q Walikotamadya atau instansi lain yang ditunjuk Gubernur
d. Surat kavling dari Pemerintah Daerah c.q Walikotamadya atau instansi lain yang ditunjuk Gubernur
e. Fatwa tanah atau rekomendasi dari Kanwil BPN Propinsi DKI Jakarta atau Kantor Pertanahan setempat
f. Surat Keputusann walikotamadya untuk penampungan sementara
g. Surat Persetujuan/Penunjukan Gubernur untuk bangunan-bangunan bersifat sementara di atas taman, prasarana atau di atas air
h. Rekomendasi dari Kantor Pertanahan dengan peta bukti pembebasab tanah
i. Surat Pernyataan dari Instansi Pemerintah atau Pemimpin Proyek Tim Pembebasan Tanah, khusus untuk tanah miliik Pemerintah
j. Untuk surat tanah sebagaimana tersebut di atas harus dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan atau dimiliki tidak dalam sengketa dari Pemohon serta untuk kegiatan pemagaran, pernyataan tersebut harus
3. Untuk surat tanah sebagaimana tersebut di atas harus dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan atau dimiliki tidak dalam sengketa dari pemohon serta untu kegiatan pemagaran, pernyataan tersebut harus diketahui oleh Lurah
4. Surat Izin Penggunaan Tanah ( SIPPT ) dari Gubernur, bagi yang disyaratkan
5. keterangan dan peta Rencana Kota dari Dinas/ Suku Dinas Tata Kota sebanyak minimal empat lembar
6. Gambar rancanganArsitektur minimal empat set dan foto copy surat izin bekerja perencana Arsitektur ( 1 lembar )
7. perhitungan, gambar rencana sturktur dan laporan hasil penyelidikan tanah sebanyak minimal tiga set serta fotocopy surat izin bekerja Perencana Stuktur, bagi yang diisyaratkan ( 1 lembar )
8. Perhitungan gambar instalasi dan perlengkapannya sebanyak minimal tiga set serta foto copy surat izin bekerja Perencanaan Instalasi dan Perlengkapannya, bagi yang diisyaratkan (1 lembar)
9. Foto copy IMB bangunan ( 1 set ) bagi yang diisyaratkan, untuk bangunan-bangunan yang didirikan di halaman, di atas bangunan atau menempel pada bangunan
0 komentar :
Posting Komentar