
Dokumen yang dibutuhkan adalah:
1. Nama Perusahaanhaus berbahasa indonesia minimal tiga kata yang akan didaftar terlebih dahulu di Departemen Hukum dan Ham)
2. Bidang Usaha yang Digeluti
3. Nama-Nama Pemilik Modal (Minimal Dua Orang)
4. Klasifikasi Usaha: Kecil (Rp51 Juta – Rp500 Juta), Menengah (Rp501 Juta – Rp10 M), Besar (Di atas 10 M)
5. Persentase Kepemilikan Modal
6. Nama Direktur Utama/Direktur (Pimpinan Tertinggi Perusahaan)
7. Copy KTP Pemilik Modal
8. NPWP Direktur Utama/Direktur
9. Foto Direktur/Direktur Utama ukuran 3×4 5 lembar.
10.Alamat Domisili Usaha
11. Copy Bukti Surat Kepemilikan Tempat Usaha dan PBB atau Bukti Sewa-Menyewa Tempat Usaha
12. Nomor Telepon Perusahaan
13. Denah Lokasi Tempat Usaha (Bila Perusahaan menjadi PKP (Perusahaan Kena Pajak):
Dokumen yang didapatkan:
Perseroan Terbatas (PT)
a. Akta Pendirian Perusahaan.
b. SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan.
d. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
e. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
f. Surat Domisili Perusahaan.
Add to Cart
1. Nama Perusahaanhaus berbahasa indonesia minimal tiga kata yang akan didaftar terlebih dahulu di Departemen Hukum dan Ham)
2. Bidang Usaha yang Digeluti
3. Nama-Nama Pemilik Modal (Minimal Dua Orang)
4. Klasifikasi Usaha: Kecil (Rp51 Juta – Rp500 Juta), Menengah (Rp501 Juta – Rp10 M), Besar (Di atas 10 M)
5. Persentase Kepemilikan Modal
6. Nama Direktur Utama/Direktur (Pimpinan Tertinggi Perusahaan)
7. Copy KTP Pemilik Modal
8. NPWP Direktur Utama/Direktur
9. Foto Direktur/Direktur Utama ukuran 3×4 5 lembar.
10.Alamat Domisili Usaha
11. Copy Bukti Surat Kepemilikan Tempat Usaha dan PBB atau Bukti Sewa-Menyewa Tempat Usaha
12. Nomor Telepon Perusahaan
13. Denah Lokasi Tempat Usaha (Bila Perusahaan menjadi PKP (Perusahaan Kena Pajak):
Dokumen yang didapatkan:
Perseroan Terbatas (PT)
a. Akta Pendirian Perusahaan.
b. SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan.
d. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
e. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
f. Surat Domisili Perusahaan.
0 komentar :
Posting Komentar